Perjanjian Sewa Ruko
Pasal 4.2 Harga sewa dapat dinaikkan sewaktu-waktu oleh Pihak Pertama.
Catatan: Tanpa batas dan tanpa pemberitahuan. Usulkan kenaikan paling banyak sekali setahun.
Pasal 6.1 Penyewa wajib menjaga kebersihan dan keamanan bangunan.
Pasal 9.1 Deposit tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun.
Catatan: Minta deposit dikembalikan bila tidak ada kerusakan.